Memperkuat Payung Hukum Adat Agar Masyarakat Pesisir Berdaulat Atas Alamnya
SORONG – Di tanah Papua, hutan dan laut bukan sekadar aset ekonomi; mereka adalah “ibu” yang memberi kehidupan, sekaligus identitas yang melekat pada Masyarakat Hukum Adat (MHA). Namun, ironi sering terjadi, mereka yang paling dekat dengan alam justru yang paling sering terpinggirkan dalam pengambilan keputusan.
Yayasan Bentang Alam Papua (YBAP), melalui dukungan Blue Abadi Fund (BAF) Hibah Inovasi Siklus 5, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, telah bergerak memecahkan kebekuan ini. Misi mereka jelas: menyediakan payung hukum yang kokoh bagi masyarakat adat agar dapat mengelola sumber daya laut dan hutan secara berkelanjutan. Laporan akhir program ini bukan sekadar deretan angka, melainkan rekam jejak perjuangan mengembalikan kedaulatan kepada pemilik hak ulayat.
Jeritan dari Akar Rumput: “Hukum Yang Tak Dianggap”
Perjalanan YBAP dimulai dari mendengarkan. Pada 4 Februari 2025, dalam pertemuan dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Sorong, terkuaklah luka lama. Isu utama yang mencuat adalah ketidakharmonisan antara hukum nasional dan hukum adat. Sumber daya alam dieksploitasi tanpa pelibatan bermakna, sementara kearifan lokal kian tergerus zaman.
Merespons hal ini, YBAP tidak tinggal diam. Mereka menggelar Simposium Regional pada 18 Februari 2025 di Kota Sorong. Forum ini bukan sekadar seremoni; ia menghadirkan 153 peserta (115 di antaranya Orang Asli Papua), mulai dari Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga akademisi.
Kesepakatan yang lahir dari simposium ini sangat fundamental: Perlunya Naskah Akademik dan Pemetaan Wilayah Adat sebagai syarat mutlak pengakuan formal. Ini adalah langkah cerdas untuk mengubah klaim adat yang sering dianggap “abstrak” menjadi data legal yang tak terbantahkan.
Suara dari Misool: Ketakutan akan Hilangnya Identitas
Tak cukup hanya bicara di level elit, YBAP turun ke basis pertahanan terakhir: kampung-kampung di Misool. Pada April 2025, sosialisasi Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar di Kampung Fafanlap, Folley, dan Tomolol.
Antusiasme warga luar biasa. Sebanyak 214 orang (165 OAP) hadir untuk menyuarakan kegelisahan mereka. Pesan mereka tajam: “Lindungi hak ulayat laut dan tanah kami dari izin investasi yang tak kami restui.” Mereka juga menyuarakan kekhawatiran mendalam akan hilangnya bahasa dan ritual adat jika tidak ada intervensi pemerintah.
Di sinilah peran Ranperda Pengakuan dan Perlindungan MHA menjadi krusial. Ia bukan sekadar aturan, tapi benteng terakhir untuk memastikan modernisasi tidak memusnahkan identitas budaya dan hak ekologis masyarakat Misool.
Komitmen Politik: Bola Kini di Tangan Legislatif
Puncak dari advokasi ini adalah Jambore Masyarakat Adat pada 11 Agustus 2025. Dihadiri oleh Gubernur, DPRP, MRP, dan para kepala suku, forum ini menegaskan bahwa pengakuan MHA adalah kunci pembangunan daerah.
Gubernur Papua Barat Daya sendiri menekankan bahwa masyarakat adat adalah penjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan. Komitmen ini harus dikawal. Tim Perumus yang difasilitasi YBAP, terdiri dari akademisi, biro hukum, hingga tokoh adat—telah bekerja keras menyusun kerangka sosiologis dan yuridis. Kini, bola panas ada di tangan DPRP untuk segera membahas dan mengesahkan Ranperda tersebut.
Kesimpulan: Efisiensi untuk Keadilan
Secara manajerial, YBAP menunjukkan dedikasi tinggi dengan serapan anggaran mencapai 95,86% dari total dana hibah Rp 160 juta. Angka ini mencerminkan bahwa setiap rupiah telah digunakan seefektif mungkin untuk membiayai dialog, riset, dan advokasi yang rumit ini. Perjuangan YBAP mengajarkan kita bahwa konservasi alam di Papua tidak mungkin berhasil tanpa pengakuan terhadap manusianya. Ranperda MHA Papua Barat Daya adalah “perisai kertas” yang sedang ditempa. Jika perisai ini berhasil ditegakkan, ia akan melindungi tidak hanya hutan dan laut, tetapi juga martabat manusia yang hidup di dalamnya.
