Memadukan Kearifan Lokal Dan Hukum Kampung Untuk Konservasi Berkelanjutan Tambrauw
TAMBRAUW – Di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, yang dikenal sebagai Kabupaten Konservasi, menjaga alam bukan sekadar slogan. Bagi masyarakat Kampung Nanggouw, Distrik Sausapor, alam adalah “mama” yang memberi kehidupan. Namun, di tengah tantangan perubahan iklim dan ancaman kerusakan lingkungan, kearifan lokal saja terkadang tidak cukup. Ia butuh “pagar” yang lebih tegas berupa hukum tertulis.
Inilah yang dilakukan oleh Kelompok Ekowisata Toweuw sepanjang tahun 2025. Melalui dukungan pendanaan Blue Abadi Fund (BAF) Inovasi Siklus 5, mereka membuktikan bahwa konservasi yang efektif adalah perpaduan antara aksi nyata di lapangan (“cangkul”) dan perjuangan legalitas (“kertas”).
Pagar Hukum untuk Masa Depan
Kegiatan ini dimulai sejak Januari 2025. Sadar bahwa ancaman terhadap hutan dan laut semakin nyata, Kelompok Toweuw memfasilitasi sosialisasi perlindungan alam yang melibatkan 140 warga dari empat kampung: Nanggouw, Jokte, Sorauw, dan Uigwew.
Inisiatif ini bukan sekadar pertemuan biasa. Ini adalah langkah awal penyusunan Peraturan Kampung (Perkam) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Mengapa ini penting? Karena selama ini aturan adat seringkali tidak tertulis, membuatnya rentan dilanggar oleh pihak luar.
Prosesnya berjalan demokratis dan partisipatif. Pada Agustus hingga September 2025, masyarakat tidak hanya duduk diam. Mulai dari tokoh adat, perempuan, pemuda, hingga Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) terlibat intensif dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun naskah akademik.
Puncaknya terjadi pada 5-7 September 2025, dalam Konsultasi Publik yang dihadiri 36 perwakilan. Sebanyak 16 pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan, sebuah simbol bahwa seluruh elemen masyarakat pemerintah, adat, dan agama satu suara untuk melindungi hutan dan laut mereka melalui hukum formal. Kini, dokumen tersebut telah siap dievaluasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tambrauw, selangkah lagi menjadi hukum positif yang mengikat.
Aksi Nyata Merawat Pesisir
Namun, Kelompok Toweuw tidak hanya sibuk dengan urusan administrasi. Di lapangan, mereka memegang cangkul untuk memulihkan “wajah” kampung yang mulai tergerus.
Pada Februari 2025, aksi restorasi besar-besaran dilakukan di sempadan Kali Wesan dan pesisir pantai Nanggouw. Sebanyak 28 warga bergotong royong menanam 150 bibit bambu dan 100 bibit pohon ketapang dan 50 bibit pohon kelapa di area seluas kurang lebih 1.300 meter persegi.
Pemilihan tanaman ini bukan tanpa alasan. Bambu di sempadan sungai berfungsi menahan longsor dan banjir, sementara ketapang di pesisir menjadi benteng alami terhadap abrasi dan angin laut. Ini adalah mitigasi bencana berbasis alam yang murah, efektif, dan melibatkan partisipasi penuh warga, mulai dari pemuda hingga ibu-ibu.
Kemandirian Lewat Ekowisata
Apa yang dilakukan di Kampung Nanggouw adalah model ideal bagaimana masyarakat adat berdaya. Kelompok Ekowisata Toweuw tidak bergerak sendiri, mereka merangkul kearifan lokal sebagai pondasi.
Perkam yang disusun bukan untuk mengekang, melainkan untuk menjamin bahwa aset wisata alam seperti burung cenderawasih dan keindahan pantai tetap lestari sehingga bisa dinikmati oleh anak cucu dan menjadi sumber ekonomi berkelanjutan. Kisah dari Nanggouw mengajarkan kita satu hal: Konservasi bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi juga tentang menanam kesadaran dan menegakkan aturan main. Dengan “kertas” (Perkam) di satu tangan dan “cangkul” (restorasi) di tangan lain, masyarakat Nanggouw sedang menulis ulang masa depan mereka, masa depan yang hijau, lestari, dan berdaulat.
