Komite Tata Kelola (GC) dibentuk untuk mendukung tata kelola Blue Abadi Fund dan memberikan arahan kepada Wali Amanat tentang penggunaan Aset Dana Perwalian (termasuk Blue Abadi Fund). Komite Tata Kelola terdiri dari 10 anggota sukarela yang akan melakukan pengawasan ketat serta memiliki pengetahuan teknis dan kendali yang signifikan untuk memonitor kinerja Blue Abadi Fund.










Komite Tata Kelola dapat dari waktu ke waktu mendirikan dan membubarkan komite penasihat sementara (ad-hoc) bidang teknis, keuangan dan bidang lainnya terkait dengan wewenang dan tanggung jawab Komite Tata Kelola.
Komite Penasihat Teknis Keilmuan dan Konservasi (SCAC):
SCAC akan memperluas sudut pandang dan memberikan masukan teknis dalam proses pengambilan keputusan oleh Komite Tata Kelola terkait namun tidak terbatas pada bidang konservasi laut, pengelolaan kawasan konservasi perairan, perikanan, sosial kemasyarakatan dan pengembangan ekonomi. SCAC juga memberikan rekomendasi teknis pada GC terkait proposal yang diajukan oleh calon Penerima Blue Abadi Fund yang memenuhi syarat, serta melakukan monitoring kegiatan pengelolaan konservasi di wilayah BLKB terkait dengan strategi konservasi dan hasilnya.
Komite Perwakilan Masyarakat Lokal (LRC):
LRC terdiri perwakilan masyarakat lokal dari kelompok masyarakat yang konstituen dan para pemangku kepentingan di Papua Barat, termasuk namun tidak terbatas pada pemerintah kabupaten, institusi agama dan dewan adat. LRC akan memperluas sudut pandang dan memberikan saran untuk memastikan bahwa outcome Blue Abadi Fund relevan dengan masyarakat dan mata pencaharian lokal.
Bersama SCAC, LRC akan juga memberikan rekomendasi perbaikan atas proposal calon Penerima Blue Abadi Fund yang memenuhi syarat sehubungan dengan kriteria masyarakat, kebudayaan dan gender. Secara berkala, LRC akan meninjau perencanaan strategis dari sudut pandang budaya lokal Papua.
Komite Penasihat Investasi (IAC):
IAC terdiri dari ahli eksternal yang dipilih berdasarkan pengetahuan dan pengalaman di bidang keuangan. Tugas utama IAC adalah meninjau Kebijakan Investasi dan mengusulkan untuk menerapkan atau mengubah Kebijakan Investasi, serta mengawasi dan mengevaluasi kinerja Manajer Investasi.



Sejak 2017, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) telah ditunjuk sebagai administrator Blue Abadi Fund. KEHATI didirikan pada 12 Januari 1994 untuk menghimpun dan mengelola sumberdaya yang selanjutnya disalurkan dalam bentuk dana hibah, fasilitasi, konsultasi dan berbagai fasilitas lain guna menunjang berbagai program pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan.




